Kegiatan Tambang Ilegal Masih Banyak di RI

Mengapa Masih Banyak? Ini Bukti nya

Ekskavator dan pengebor sedang bekerja di lubang terbuka di Tenke Fungurume, tambang tembaga dan kobalt 110 km (68 mil) barat laut Lubumbashi di selatan penghasil tembaga Kongo. Gambar diambil 29 Januari 2013/REUTERS.

Kementerian ESDM mencatat 128 tambang ilegal di sektor mineral dan batu bara tersebar di seluruh Indonesia pada 2023. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tambang ilegal ini berlokasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tri memaparkan data PETI terbaru yang mencakup wilayah seperti Aceh, Banten, Bengkulu, dan daerah lainnya. Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Selasa (12/11/2024), ia merinci data tersebut berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.

Aceh mencatat 11 laporan tambang ilegal, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan. Kalimantan Timur mencatat 7 laporan, sementara Sumatra Selatan memiliki 26 laporan yang menjadi jumlah tertinggi.

Tri menekankan bahwa aktivitas PETI melanggar hukum sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pihak berwenang dapat menjatuhkan pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar kepada pelaku tambang ilegal.

Untuk mengatasi masalah ini, Tri menjelaskan tiga langkah utama.

Pertama, pihaknya menerapkan digitalisasi melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) untuk memantau aktivitas tambang dari hulu ke hilir.

Kedua, mereka memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) kepada wilayah yang memenuhi syarat melalui proses formalisasi.

Ketiga, Kementerian ESDM membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sesuai Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024.

PT. Primacon Explorindo berkomitmen membantu Anda dalam mengurus perizinan tambang, mulai dari IUP, AMDAL, hingga dokumen teknis lainnya. Percayakan semua urusan administrasi kepada tim ahli kami agar proyek Anda berjalan lancar.

Sumber Referensi :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top