AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Pengertian AMDAL

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah sebuah proses kajian yang dilakukan untuk menilai dampak lingkungan yang mungkin timbul dari suatu kegiatan atau proyek, seperti proyek pertambangan, industri, atau pembangunan infrastruktur. AMDAL berfungsi sebagai alat pengendali untuk memastikan bahwa proyek tersebut tidak merugikan lingkungan, masyarakat sekitar, dan tetap mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dalam proses AMDAL, dilakukan analisis mendalam mengenai berbagai aspek, termasuk:

  1. Dampak Lingkungan – menilai potensi kerusakan pada ekosistem, keanekaragaman hayati, kualitas udara, tanah, dan air.
  2. Dampak Sosial Ekonomi – mengkaji efek pada masyarakat sekitar proyek, seperti dampak terhadap mata pencaharian, kesehatan, dan sosial budaya.
  3. Dampak Kesehatan – menganalisis risiko kesehatan yang mungkin dialami masyarakat sekitar akibat proyek tersebut.

Hasil dari proses AMDAL ini adalah rekomendasi untuk langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus diikuti oleh pemiliki proyek. Di Indonesia , AMDAL diwajibkan oleh undang-udang bagi proyek-proyek yang berpotensi meyebabkan dampak signifikan terhadap lingkungan. proses ini menjadi syarat penting untuk mendapatkan izin operaional dari pemerintah.

Layanan Konsultan 

Sebagai konsultan tambang profesional di Indonesia, PT. Primacon Explorindo menyediakan layanan lengkap penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk sektor pertambangan. Kami memastikan bahwa setiap proyek klien kami memenuhi seluruh persyaratan regulasi lingkungan di Indonesia, mulai dari analisis dampak hingga penyusunan dokumen yang memenuhi standar pemerintah. Dengan keahlian kami, klien dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku.

Hasil Kajian AMDAL yang Dihasilkan:

  1. Dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL) – Rencana dan metodologi kajian AMDAL yang disetujui.
  2. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) – Kajian mendalam tentang dampak lingkungan potensial dari proyek.
  3. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) – Rencana tindakan untuk mengelola dan meminimalkan dampak lingkungan negatif.
  4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) – Rencana pemantauan berkala untuk memastikan efektivitas RKL dalam memitigasi dampak lingkungan.
  5. Izin Lingkungan – Rekomendasi dan persetujuan untuk mendapatkan izin operasional yang didasarkan pada hasil AMDAL.
Scroll to Top